Pancasila Dalam Sejarah
Bangsa Indonesia
A. Pancasila Era Pra Kemerdekaan
Asal mula Pancasila secara budaya melalui kajian
filsafat Pancasila, menyatakan bahwa unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa
Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara
Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal
tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan
melaksanakan di dalam kehidupan merdeka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan
bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa,
kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. Dengan rinci Sunoto
menunjukkan fakta historis, diantaranya adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa :
bahwa di Indonesia tidak pernah ada
putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab : bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah
lembut dengan sesama manusia.
3. Persatuan Indonesia : bahwa
bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : bahwa unsur-unsur
demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya
terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil terhadap sesama.
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia, ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar
negara, maka nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan
sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun pada kenyataannya,
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila telah dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia dan kita praktekkan hingga sekarang. Hal ini berarti bahwa
semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah ada dalam kehidupan
rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang.
B.
Pancasila Era Kemerdekaan
Bangsa Indonesia pasca
kemerdekaan mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia
pada 1945, Pancasila melewati masa-masa percobaan demokrasi. Pada waktu itu,
Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan sistem
kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur,
dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima
sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006). Pancasila pada masa ini mengalami
masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa
kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada
masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap
berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik.
Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam
Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian,
pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai
komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno
memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas Indonesia. Ini merupakan era
awal orde baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada
masa itu menjadi kaku dan mutlak pemaknaannya. Pancasila pada masa pemerintahan
presiden Soeharto kemudia menjadi core-values, yang pada akhirnya
kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila
itu sendiri. Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan Pancasila
kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari ini.
C. Pancasila Era Orde Lama
Orde lama berlangsung dari
tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar
kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terimpin yaitu demokrasi khas Indonesia yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi
terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya
dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin oleh
kepentingan-kepentingan tertetu.
Masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan
pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS
yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD1945
pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena
penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan
lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan.
Selain itu, muncul
pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi
politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari situasi
tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat membahayakan
keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat keadaan makin membahayakan Ir.
Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui
Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang
diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta
kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai
awal masa Orde Baru.
D. Pancasila Era Orde Baru
Diera Orde Baru, yakni
stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila.
Pancasila menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin menancapkan kekuasaan di
Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar
ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal
tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal.
Penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru juga
dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial rakyat Indonesia. Kepedulian
antarwarga sangat kental, toleransi di kalangan masyarakat cukup baik,
dan budaya gotong-royong sangat dijunjung tinggi. Selain penanaman nilai-nilai
tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam
kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun
bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan
sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya.
E. Pancasila Era Reformasi
Pancasila sebagai paradigma
ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir
bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga
masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum,
Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak
dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk
hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila pancasila.
Memahami peran Pancasila di
era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi
nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki
pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap
kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18
Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang
naiknya sejarah bangsa Indonesia.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki
kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer
seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam
melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan
vitalnya. Sebab utamannya karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan
Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia ,Pancasila adalah lima nilai
dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak
dahulu. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau
berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang
berbeda dengan masa yang sebelumnya.
Saran
Pancasila merupakan
kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara Indonesia
harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak
terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar